Lowongan Kerja Sumbar (www.lowkersumbar.com) | Jangan Lupa Share Informasi ini Pada Teman-teman Anda Yang Membutuhkan Pekerjaan, Semoga Bermanfaat | Perhatian!!! Untuk Mendapatkan Gambar yang Maksimal/Jelas Terbaca, Harap Save As Gambar Terlebih Dahulu di Perangkat Anda, Setelah itu silahkan dibaca, Kami Mengizinkan Pengunjung untuk Menyimpan dan Membagikan Ulang Gambar yang Tersedia di Website Kami ini | Pantau Terus Update Informasi Lowongan Kerja di situs Kami dan temukan Lowongan Kerja Yang Anda Cari Disini! |



Lowongan Kerja Terbaru Hari ini

Artikel Terbaru
Pasang Iklan Baris Disini!

Promosi Usaha dan website Anda
Pasang Iklan Baris ini Rp. 50.000/bulan

Pandani Web Design Service

Pembuatan Web personal | Sekolah | Berita |Perusahaan
Kunjungi www.pandani.web.id

Blog Pak Pandani

Tutorial Blog | SEO | SM-3T | Artikel | Blogger
http://pak-pandani.blogspot.com

INFO CPNS 2015

Berita CPNS | Honorer K2 | Umum | Formasi khusus
http://cpns.lowkersumbar.com

Pasang Iklan Banner disini!

Space: 728x90 | 728x34 | 468x60 | 300x250| 160x600
Harga Mulai dari Rp. 50.000. Pesan klik disini

Ads by:
lowkersumbar.com






Rabu, 22 April 2015

Pengumuman Rekruitmen PPK Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur SUMBAR 2015 di Kota Padang Panjang

KOMISI PEMILIHAN UMUM
KOTA PADANG PANJANG

PENGUMUMAN
Nomor : 01/KPU-PP-003.435121/IV/2015

PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMATERA BARAT TAHUN 2015

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, KPU Kota Padang Panjang membuka pendaftaran untuk menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2015.

I. Persyaratan sebagai calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) sebagai berikut :
  • warga negara Indonesia;
  • berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
  • setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
  • tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  • berdomisili di wilayah kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK);
  • mampu secara jasmani dan rohani;
  • berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat;
  • tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kota Padang Panjang atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP);
  • belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.

Pendaftaran ke KPU Kota Padang Panjang dengan melampirkan:

  • Formulir Pendaftaran sebagai calon anggota PPK yang ditandatangani di atas materai Rp.6.000,-
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
  • Fotokopi ijazah sekolah lanjutan tingkat atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  • Paspoto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 4 (empat) lembar;
  • Surat Pernyataan yang bersangkutan tentang :
  • Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • tidak pernah menjadi anggota partai politik. Jika di kemudian hari terbukti sebaliknya, saya bersedia menerima segala konsekuensi hukum;
  • tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Jika di kemudian hari terbukti sebaliknya, saya bersedia menerima segala konsekuensi hukum;
  • tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kota Padang Panjang atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS pada Pemilihan Umum atau Pemilihan Kepala Daerah;
  • belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.
  • bermaterai Rp.6.000,- dan ditandatangani oleh yang bersangkutan.
  • Surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit terdekat.

II. Seleksi PPK melalui tes tertulis dan wawancara dengan materi tes berkaitan dengan tugas, kewenangan serta kewajiban PPK dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan Peraturan Perundang-Undangan yang berkaitan dengan Pemilu dan pengetahuan terhadap kewilayahan.

III. Pendaftaran dan Pengambilan formulir serta surat pernyataan pada tanggal 24 s.d 28 April 2015 jam 09.00 s.d 16.00 WIB di Kantor KPU Kota Padang Panjang Syech M. Djamil Jaho No.12 Kelurahan Guguk Malintang Padang Panjang Telp : (0752) 84024 Fax : (0752) 83836



Padang Panjang, 21 April 2015

KETUA
dto



Jafri Edi Putra, S.Pd.I

0 Response to "Pengumuman Rekruitmen PPK Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur SUMBAR 2015 di Kota Padang Panjang"

Posting Komentar