![]() |
| Cara Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) |
Membuat SKCK Baru:
- Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar .
- Fotocopy KTP yang masih berlaku .
- Fotocopy Kartu keluarga yang terbaru .
- Fotocopy akte atau surat tanda lahir saudara .
![]() |
| Cara Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) |
kalau bisa skck online akan lebih cepat
BalasHapusterima kasih infonya