Lowongan Kerja Sumbar (www.lowkersumbar.com) | Jangan Lupa Share Informasi ini Pada Teman-teman Anda Yang Membutuhkan Pekerjaan, Semoga Bermanfaat | Perhatian!!! Untuk Mendapatkan Gambar yang Maksimal/Jelas Terbaca, Harap Save As Gambar Terlebih Dahulu di Perangkat Anda, Setelah itu silahkan dibaca, Kami Mengizinkan Pengunjung untuk Menyimpan dan Membagikan Ulang Gambar yang Tersedia di Website Kami ini | Pantau Terus Update Informasi Lowongan Kerja di situs Kami dan temukan Lowongan Kerja Yang Anda Cari Disini! |



Lowongan Kerja Terbaru Hari ini

Artikel Terbaru
Pasang Iklan Baris Disini!

Promosi Usaha dan website Anda
Pasang Iklan Baris ini Rp. 50.000/bulan

Pandani Web Design Service

Pembuatan Web personal | Sekolah | Berita |Perusahaan
Kunjungi www.pandani.web.id

Blog Pak Pandani

Tutorial Blog | SEO | SM-3T | Artikel | Blogger
http://pak-pandani.blogspot.com

INFO CPNS 2015

Berita CPNS | Honorer K2 | Umum | Formasi khusus
http://cpns.lowkersumbar.com

Pasang Iklan Banner disini!

Space: 728x90 | 728x34 | 468x60 | 300x250| 160x600
Harga Mulai dari Rp. 50.000. Pesan klik disini

Ads by:
lowkersumbar.com






Selasa, 19 Mei 2015

Cara Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Cara Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) 

Membuat SKCK Baru: 
  • Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar .
  • Fotocopy KTP yang masih berlaku .
  • Fotocopy Kartu keluarga yang terbaru .
  • Fotocopy akte atau surat tanda lahir saudara .
> Uang untuk adminitrasi SKCK Rp 10.000. (Sesuai dengan PP No. 50 tahun 2010 tentang PNBP Polri, bahwa biaya penerbitan / perpanjangan SKCK, adalah Rp. 10.000,-).

1 Response to "Cara Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) "