Calon Pegawai Non PNS RSUD Kraton
Kabupaten Pekalongan Tahun 2015
PENGUMUMAN
Nomor : 445/ 285 / 2015
Tentang
Pengadaan Calon Pegawai Non PNS RSUD Kraton
Kabupaten Pekalongan Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah;
- Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Non PNS dan Dokter Mitra/ Dokter Tamu pada RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan;
- Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 445/335 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 445/96 tahun 2010 tanggal 22 Maret 2010 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Kraton Kabupaten Pekalongan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD);
- Keputusan Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Nomor 445/ 235 Tahun 2015 tentang Pembentukan Tim Pengadaan Pegawai Non PNS Rumah Sakit Umum Daerah Kraton Kabupaten Pekalongan Tahun 2015;
- Keputusan Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Nomor 445/ 236 Tahun 2015 tentang Penetapan Formasi Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Tahun 2015.
Dengan ini diberitahukan bahwa RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2015, dengan ketentuan sebagai berikut :
I. PERSYARATAN UMUM
- Warga Negara Republik Indonesia;
- Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan formasi;
- Telah terdaftar pada Kantor/ Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu Pencari Kerja (AK.I) yang masih berlaku;
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat, yang masih berlaku;
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Instansi Pelayanan Kesehatan Pemerintah (Puskesmas/Rumah Sakit), yang masih berlaku (Minimal per 1 Juni 2015);
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan;
- Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak pernah mengkonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor dan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
- Bersedia tidak mengajukan permohonan pengunduran diri sebelum memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dihitung sejak Pengangkatan Calon Pegawai Non PNS, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-.
Untuk persyaratan umum pada nomor 6 (enam) s.d. 10 (sepuluh) dilampirkan setelah lulus semua tahapan seleksi/ Ujian Calon Kabupaten Pekalongan dalam pemberkasan.
II. PERSYARATAN KHUSUS
a. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Juli 2015;
b. Khusus untuk Pelamar Formasi Dokter Spesialis berusia setinggi-tingginya 45 (empat puluh lima) tahun pada tanggal 1 Juli 2015.
c. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri, atau Perguruan Tinggi Swasta yang program studinya terakreditasi minimal “B” oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
d. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK):
- a. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri dengan IPK minimal 3,00.
- b. Lulusan Perguruan Tinggi Swasta dengan IPK minimal 3,00.
e. Memiliki Ijasah/STTB dengan kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan formasi yang dilamar dengan ketentuan :
- Ijasah/ STTB dikeluarkan oleh Lembaga Pendidikan yang telah terakreditasi atau
- Surat Keterangan Lulus/ Ijasah sementara dinyatakan tidak sah untuk mendaftar.
f. Rata-rata Nilai Ijazah minimal untuk SMA/SMK adalah 7,0.
g. Bagi Pelamar Wanita pada saat mendaftar tidak dalam keadaan mengandung/Hamil. memiliki ijin penyelenggaraan operasional.
III. JENIS, JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DISYARATKAN
1. Tenaga Kesehatan : 38 formasi
2. Tenaga Teknis Lainnya : 22 formasi
Jumlah : 160 formasi
Nama Formasi/ Jabatan, Jumlah Formasi dan Persyaratan Pendidikan secara terinci sebagaimana tersebut dalam lampiran I pengumuman ini.
IV. TATA CARA PENDAFTARAN DAN KELENGKAPAN PERSYARATAN
1. Peminat yang memenuhi persyaratan di atas dan memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan dalam formasi/ jabatan yang dilamar, dapat mendaftarkan diri dengan membawa berkas lamaran secara langsung (tidak diwakilkan/ tidak melalui jasa Pos/jasa pengiriman lainnya) kepada Tim Pendaftaran Pengadaan Calon Pegawai Non PNS RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan, Jl. Veteran Nomor 31 Pekalongan.
2. Waktu dan Tempat Pendaftaran :
Hari : Selasa – Rabu
Tanggal : 23 s/d 24 Juni 2015
Pukul : 08.30 s/d 15.00 WIB
Tempat : Aula Belakang RSUD Kraton Kab. Pekalongan
Info selengkapnya: Klik disini
0 Response to "Lowongan Kerja Pegawai Non PNS RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Tahun 2015"
Posting Komentar